LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Kantor Desa No. 35 RT. 06 RW. 01 Desa Pojok Kecamatan Dampit
Profil LPMD

Lembaga Perberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

TUGAS POKOK LPMD

Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

 

FUNGSI LMPD

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPMD

SUSUNAN KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

DESA POJOK KECAMATAN DAMPIT KABUPATEN MALANG

PERIODE 2019 - 2025

 

NAMA JABATAN
RIADI KETUA
DIAN WIJAYANTO WAKIL KETUA
ERWIN CARLINA SEKRETARIS
MAHMUDI BENDAHARA
SUMARDI SIE PERSATUAN & KESATUAN MASYARAKAT
ROSSI SIE PERANAN PEREMPUAN
EDIANTO SIE PEMBINAAN GENERASI MUDA
DARSONO SIE PEMBINAAN GENERASI MUDA
YANTO SIE PEMANFATAAN SDA & LINGKUNGAN
SUGENG SIE PEMANFAATAN SDA & LINGKUNGAN
DENI SIE PEREKONOMIAN 
BEJO RUBIANTO SIE PEREKONOMIAN 
WALUYO SIE INFROMASI & KOMUNIKASI
RIONO SIE PEMBANGUNAN SARANA & PRASARANA
H. IMAM SIE PEMBANGUNAN SARANA & PRASARANA
SLAMET SUPRIONO SIE KESEHATAN MASYARAKAT