BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Kantor Desa No. 35 RT. 06 RW. 01 Desa Pojok Kecamatan Dampit
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

TUGAS POKOK BPD

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

 

FUNGSI BPD

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Kepengurusan BPD

SUSUNAN KEPENGURUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA POJOK KECAMATAN DAMPIT KABUPATEN MALANG

PERIODE 2019 - 2025

 

NAMA JABATAN
HARI SANTOSO, S.pd KETUA
NGATIMAN, S.pd WAKIL KETUA
YAN SHANTI .R, S.pd SEKRETARIS
RUDI ANGGOTA
SUTRISNO, S.Pd . MM ANGGOTA