Pelayanan Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN MENGURUS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

  • Persyaratan Mengurus Kartu Keluarga (KK) Baru/Pecah Kartu Keluarga (KK)

NO

PERSYARATAN

KETERANGAN

1

 Pengantar dari RT

 Wajib Dilampirkan

2

Kartu Keluarga Fotokopi dan Asli

 Wajib Dilampirkan

3

 Surat Pindah

 Wajib Dilampirkan

4

Surat Nikah Fotokopi dan Asli

 Wajib Dilampirkan

5

Akta Kelahiran Fotokopi dan Asli

 Dilampirkan Jika Mempunyai

6

Akta Cerai/Kematian Fotokopi dan Asli

Jika Status Sudah Cerai Hidup/Mati

 

  • Persyaratan Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

NO

PERSYARATAN

KETERANGAN

1

 Pengantar dari RT

 Wajib dilampirkan

2

Kartu Keluarga Fotokopi dan Asli

 1 Lembar

 

  • Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran

NO

PERSYARATAN

KETERANGAN

1

Pengantar dari RT

 Wajib dilampirkan

2

Kartu Keluarga Fotokopi dan Asli

 1 lembar

3

KTP Orang Tua Bayi Fotokopi dan Asli

 Masing – Masing 1 Lembar

4

KTP Fotokopi

2 Orang Saksi Yang Berbeda Masing-Masing 1 Lembar

5

Surat Nikah Fotokopi dan Asli

 1 Lembar yang di Legalisir dari KUA

6

Surat Keterangan Lahir dari Bidan Asli

 1 Lembar

7

Materai 10.000

 1 Buah

       

 

  • Persyaratan Mengurus Akta Kematian

NO

PERSYARATAN

KETERANGAN

1

Pengantar dari RT

 Wajib Dilampirkan

2

KTP Fotokopi dan Asli

 Yang Meninggal 1 Lembar

3

Kartu Keluarga Fotokopi dan Asli

 1 Lembar

4

KTP Fotokopi

2 Orang Saksi Yang Berbeda Masing-Masing 1 Lembar

5

Materai 10.000

 1 Buah

       

 

  • Persyaratan Mengurus Pindah Tempat

NO

PERSYARATAN

KETERANGAN

1

Pengantar dari RT

 Wajib Dilampirkan

2

KTP Fotokopi dan Asli

 3 Lembar

3

Kartu Keluarga Fotokopi dan Asli

 3 Lembar

4

Akta / Buku Nikah Fotokopi dan Asli

 Jika Sudah Menikah

 

  • Mengurus Surat Keterangan Usaha

NO

PERSYARATAN

KETERANGAN

1

 Pengantar dari RT

 Wajib Dilampirkan

2

 Fotocopy KK /KTP

 Dilampirkan

 

* Seluruh Pengajuan Surat Keterangan WAJIB Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)